Home Nasional UU Satu Data Indonesia Diperkuat, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen

UU Satu Data Indonesia Diperkuat, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen

0
1
UU Satu Data Indonesia Diperkuat, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Dokumen

KitaBogor – Pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini diarahkan untuk mempermudah layanan publik sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga data yang telah tersedia dan terverifikasi bisa dimanfaatkan kembali oleh instansi yang membutuhkan sesuai ketentuan.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Meutya, masyarakat selama ini masih harus mendatangi berbagai tempat dan menyampaikan informasi yang sama untuk memenuhi kebutuhan administrasi di sejumlah instansi. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses tersebut.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Interoperabilitas Jadi Kunci Integrasi Data

Salah satu prinsip penting dalam implementasi UU SDI adalah interoperabilitas, yakni kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data menggunakan standar yang sama.

Meutya menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman standar. Hal itu mencakup kesamaan definisi data, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, pengamanan, hingga pengendalian akses. Setiap pemanfaatan data juga harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.

Untuk mendukung keterhubungan tersebut, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Ketiganya menjadi bagian dari fondasi digital pemerintah untuk menghubungkan sistem elektronik dan mendukung pertukaran data lintas instansi secara terintegrasi.

Meutya menegaskan, penguatan infrastruktur teknologi juga harus berjalan seiring dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lainnya.

Keselarasan aturan tersebut diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan pemanfaatan data, batas kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.

Integrasi Data Tetap Lindungi Privasi

Kemudahan pertukaran data, menurut Meutya, tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan pelindungan privasi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan data dilakukan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola dan pemrosesan informasi.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap mengedepankan prinsip data remains at source. Yaitu setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.

Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data sesuai kewenangan. Bukan dengan mengambil alih seluruh pengelolaan data dari instansi asal.

Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari ketersediaan infrastruktur maupun sistem yang saling terhubung.

Ukuran keberhasilan juga harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Melalui integrasi data yang disertai standardisasi, pengamanan, dan pembagian kewenangan yang jelas, pemerintah berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien tanpa mengesampingkan hak masyarakat atas pelindungan data pribadi. (Mur)

Previous articleReformasi Hukum Bogor Raih Nilai 99,2 Persen, Kemenko Kumham Imipas Beri Apresiasi