KitaBogor – Pemerintah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) atas capaian reformasi hukum yang dinilai turut mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, bersama jajaran saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor, Kamis (5/11/2026). Rombongan diterima Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam kunjungan tersebut, Kemenko Kumham Imipas menyampaikan bahwa nilai reformasi hukum Kota Bogor mencapai 99,2 persen atau masuk kategori A. Capaian itu didukung sejumlah praktik baik dan pembaruan peraturan daerah yang diterapkan pemerintah kota.
Andika menilai berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot Bogor dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
“Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah Bale Badami, yang didukung keberadaan pos bantuan hukum serta keterlibatan berbagai elemen masyarakat, lembaga, dan instansi dalam penyelesaian persoalan warga.
Menurut Andika, Kota Bogor akan dijadikan salah satu contoh daerah yang menerapkan praktik baik reformasi hukum dengan dampak langsung bagi masyarakat. Informasi mengenai berbagai terobosan tersebut nantinya juga akan disampaikan dalam kunjungan Kemenko Kumham Imipas ke daerah lain.
“Pada kesempatan mendatang, ketika kami datang ke provinsi, kabupaten, atau kota lain, kami akan sampaikan informasi ini. Seperti saya sampaikan tadi, kalau mau belajar jadi kota terbaik, harus datang ke Bogor,” ungkapnya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan apresiasi yang diberikan Kemenko Kumham Imipas. Ia berharap berbagai praktik baik yang telah dilakukan Kota Bogor dapat dibagikan kepada pemerintah daerah lain untuk menjadi bahan pembelajaran.
Dedie mengatakan, dalam pertemuan tersebut Pemkot Bogor turut memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mendukung Indeks Pembangunan Hukum dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Seperti dalam pembahasan kami banyak melaporkan beberapa langkah yang sudah kami ambil, terutama dalam mendukung Indeks Pembangunan Hukum dan JDIH. Bogor juga sudah punya Perda tentang Bale Badami yang mungkin bisa diadopsi oleh daerah lain,” ujarnya.
Bale Badami Jadi Ruang Penyelesaian Persoalan Warga
Dedie menjelaskan, tidak semua konflik atau persoalan di tengah masyarakat harus berakhir melalui proses pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan.
Melalui pendekatan musyawarah dan langkah nonlitigasi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membantu menyaring persoalan, meredam konflik, serta mendorong penyelesaian yang disepakati para pihak.
Keberadaan Bale Badami menjadi salah satu upaya Pemkot Bogor untuk menyediakan ruang penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menemukan solusi tanpa harus selalu menempuh jalur hukum formal.
Capaian reformasi hukum Kota Bogor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus membangun mekanisme penyelesaian persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan warga. (Mur)


