SPMB Kabupaten Bogor 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

0
10
SPMB Kabupaten Bogor 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tahun ini, seluruh proses pendaftaran utama dilakukan secara daring melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Bogor di https://spmb.bogorkab.go.id. Sistem online diterapkan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, transparan, akuntabel, dan menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi, menjelaskan bahwa penerapan sistem daring merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan objektif dan bebas diskriminasi.

“Kami berkomitmen memberikan hak dan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran jenjang SD akan dibuka mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Seluruh proses dilakukan melalui portal resmi SPMB Kabupaten Bogor.

Bagi sekolah yang kuota penerimaannya belum terpenuhi melalui jalur daring, Disdik Kabupaten Bogor akan membuka pendaftaran luring atau tatap muka pada 3 hingga 5 Juli 2026. Hasil akhir seleksi SD dijadwalkan diumumkan secara serentak pada 6 Juli 2026.

Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang SMP berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026. Proses tersebut mencakup pengisian data, unggah dokumen, hingga verifikasi berkas pada empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Khusus peserta Jalur Prestasi Non-Akademik, sekolah akan melaksanakan tes atau uji kompetensi pada periode yang sama. Pengumuman hasil seleksi SMP akan dilakukan pada 3 Juli 2026.

Salah satu syarat penting yang perlu diperhatikan orang tua adalah ketentuan Kartu Keluarga (KK) pada Jalur Domisili. Calon peserta didik wajib memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Apabila terdapat perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun akibat penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen. Pemohon diwajibkan melampirkan KK lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai bukti validitas data domisili.

Untuk Jalur Afirmasi, calon peserta didik harus melampirkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah. Seperti KIP, PKH, BPNT, atau BLT yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Disdik Kabupaten Bogor mengimbau seluruh orang tua agar segera memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen kependudukan sebelum pendaftaran dibuka. Hal ini penting untuk menghindari kendala saat proses verifikasi berlangsung.

Informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi SPMB Kabupaten Bogor maupun kanal informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (Mur)

Previous articleJaga Sumber Air Jawa Barat, Pemkab Bogor Gelar Ngalokat Cai di Talaga Saat
Next articleFebby Rastanty Ikut Persiapan Super Cool Run 2026, Bagikan Pengalaman Latihan Lari Outdoor