Pemkab Bogor Mulai Tata Titik Rawan Macet, Fokus dari Pasir Muncang hingga Taman Safari

0
2
Pemkab Bogor Mulai Tata Titik Rawan Macet, Fokus dari Pasir Muncang hingga Taman Safari

KitaBogorDi bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, upaya penataan kawasan rawan kemacetan mulai menunjukkan progres. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor bersama dinas terkait telah melakukan pendataan di tujuh titik simpang.

Pendataan tersebut mencakup kawasan dari Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari sebagai langkah awal untuk mengurai kemacetan yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa proses pendataan telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Sebagian hasil pendataan telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Atas arahan Bupati Bogor, kami melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung.

Inventarisasi Bangunan dan Penertiban Bertahap

Selain memetakan titik kemacetan, tim juga melakukan inventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan.

Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Penataan ini dinilai penting mengingat kawasan Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan kronis yang sulit diurai selama bertahun-tahun.

Dorong Pelebaran Jalan untuk Atasi Kemacetan

Pemkab Bogor juga mendorong optimalisasi fungsi jalan sebagai solusi jangka panjang, termasuk rencana pelebaran jalan di sejumlah titik strategis.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas, terutama di area keluar-masuk simpang yang selama ini menjadi sumber hambatan kendaraan.

“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, agar kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” pungkas Agung. (Mur)

Previous article40 Guru BK SMP se-Kota Bogor Ikuti Penguatan Kompetensi dan Pendidikan Karakter
Next articleSekda Kota Bogor Buka Rakerda KNPI, Dorong Peran Strategis Pemuda dalam Pembangunan