KitaBogor – Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang berlangsung di berbagai daerah, pemerintah berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan stabil. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut menjadi kabar melegakan bagi ribuan guru honorer yang selama ini dihantui ketidakpastian terkait status penugasan mereka di sekolah. Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, surat edaran itu juga dinilai menghadirkan rasa aman bagi para pendidik yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penugasan terhadap guru non-ASN. Yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menyebut. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pembelajaran di sekolah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Prengki Mahendra dari SD Negeri 10 Kepahiang. Ia mengaku kini merasa lebih tenang setelah adanya surat edaran tersebut.
“Sebelumnya kami khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar demi pendidikan anak-anak di daerah. (Mur)


