Sunday, 27 September 2026
Home Lokal Operasi Gabungan Pemkot Bogor Jaring 39 Angkot dan AKDP, 34 Kendaraan Ditilang

Operasi Gabungan Pemkot Bogor Jaring 39 Angkot dan AKDP, 34 Kendaraan Ditilang

0
8
Operasi Gabungan Pemkot Bogor Jaring 39 Angkot dan AKDP, 34 Kendaraan Ditilang

KitaBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan penertiban angkutan umum melalui operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).

Dalam operasi yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut. Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 kendaraan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor melakukan penataan dan penertiban angkutan umum, termasuk kendaraan yang telah melewati batas usia teknis.

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal saat memimpin operasi gabungan di lokasi.

Selain pemeriksaan kelengkapan kendaraan, angkot yang terjaring juga diberikan penandaan berupa stiker informasi yang disesuaikan dengan usia kendaraan.

Menurut Jenal, penandaan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Bogor untuk memberikan informasi sekaligus mendorong penertiban terhadap angkutan umum yang sudah tidak memenuhi ketentuan usia teknis.

Penertiban Dilakukan Rutin

Jenal menegaskan, penertiban angkutan umum akan terus dilakukan secara berkala. Operasi tidak hanya dilakukan dalam satu kesempatan, tetapi menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemkot Bogor dalam membenahi sistem transportasi.

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan upaya penegakan aturan terhadap angkutan kota. Penertiban dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku. Mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Operasi gabungan tersebut diharapkan dapat mendorong angkutan umum di Kota Bogor agar semakin tertib, aman, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penertiban yang dilakukan secara rutin juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor mewujudkan target Bogor Lancar. Melalui pembenahan angkutan umum dan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Dengan pelaksanaan operasi secara berkala, Pemkot Bogor berharap proses penataan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap. Dan memberikan dampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat. (Mur)

Previous article3 Alasan Film Khadam Layak Masuk Daftar Tontonan Horor September Ini
Next articleDedie Rachim Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Rancamaya, Siapkan Fasilitas untuk 2.000 Siswa