KitaBogor – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara memunculkan kekhawatiran serius terkait keamanan informasi negara dan integritas aparat penegak hukum. Menanggapi polemik tersebut, Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi hingga mempertimbangkan pencopotan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Koordinator Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat, Arianto Zany Namang, menilai dugaan penyadapan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata. Jika terbukti melibatkan aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan akses terhadap perangkat keamanan negara, persoalan itu dinilai dapat mengancam kedaulatan, keamanan pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurut Namang, posisi Kepala Staf Kepresidenan merupakan jabatan strategis yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi dari Presiden. Karena itu, setiap kontroversi yang berpotensi berkaitan dengan keamanan informasi kepala negara harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hukum.
“Tindakan tersebut, apabila terbukti dilakukan secara terorganisasi oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan akses institusionalnya, merupakan bentuk pembangkangan serius terhadap tata kelola negara. Ini bukan persoalan biasa. Ada ancaman terhadap kewibawaan Presiden, keamanan negara, dan stabilitas pemerintahan yang harus segera diungkap,” ujar Namang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Namang mengatakan, Presiden Prabowo saat ini tengah menjalankan berbagai agenda strategis nasional, mulai dari penguatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga percepatan pembangunan.
Berbagai agenda tersebut, menurut dia, membutuhkan soliditas dan koordinasi yang kuat di seluruh jajaran pemerintahan. Pemerintah juga menghadapi tantangan lain, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), lingkungan hidup, serta dinamika hubungan dengan negara-negara tetangga.
Dalam situasi tersebut, munculnya dugaan penyadapan terhadap kepala negara justru menjadi persoalan serius yang harus segera dijelaskan.
“Ketika Presiden sedang memikirkan bagaimana memastikan program-program pro-rakyat sampai kepada masyarakat, justru muncul persoalan serius dari lingkaran dalam kekuasaan. Ini menjadi ironi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Ia menegaskan, kepercayaan Presiden merupakan fondasi penting bagi pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan Istana. Pejabat negara semestinya menjadi bagian dari solusi dan memastikan Presiden memperoleh informasi yang benar, utuh, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Namang meminta Presiden tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut. Evaluasi terhadap pejabat yang namanya dikaitkan dengan kontroversi tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam pengungkapan perkara.
“Presiden tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kepercayaan dalam lingkaran Istana adalah hal yang sangat fundamental. Jika terdapat dugaan serius yang menyangkut keamanan informasi kepala negara, Presiden memiliki alasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Selain meminta Presiden mengambil langkah evaluasi, Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat juga mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut.
Namang meminta proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat secara teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya struktur komando, pemberi perintah, sumber pembiayaan, penggunaan perangkat, hingga motif di balik tindakan tersebut.
“Bongkar siapa mastermind yang menggerakkan aparat kepolisian aktif dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, untuk kepentingan siapa, dan apa tujuan sebenarnya. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan,” tandasnya.
Ia menekankan, pengusutan perkara harus dilakukan secara independen dan profesional tanpa dipengaruhi pangkat, jabatan, hubungan kedinasan, maupun kedekatan politik pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, institusi kepolisian merupakan alat negara yang memiliki mandat melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga keamanan. Karena itu, kewenangan aparat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
“Institusi kepolisian adalah milik negara dan rakyat, bukan milik individu atau kelompok kekuasaan. Setiap aparat harus tunduk kepada hukum dan konstitusi. Tidak boleh ada institusi negara yang bekerja di luar mandat dan kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Namang menilai dugaan penyadapan tersebut juga menyangkut persoalan perlindungan hak privasi masyarakat. Jika penyadapan terhadap Presiden dan pejabat tinggi negara terbukti terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan, publik patut mempertanyakan sejauh mana keamanan komunikasi pribadi warga negara mendapatkan perlindungan.
Ia mengingatkan, kelompok masyarakat seperti aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat kecil berpotensi menjadi pihak yang rentan apabila kewenangan pengawasan tidak dijalankan berdasarkan aturan hukum.
“Kalau kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan nasib masyarakat kecil? Bagaimana perlindungan terhadap privasi warga negara, aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan? Ini persoalan serius,” ungkapnya.
Namang menambahkan, kebutuhan negara untuk menjaga keamanan nasional tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pengawasan secara sewenang-wenang.
Dalam negara hukum, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, pengungkapan dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus menjadi momentum memperkuat tata kelola keamanan informasi nasional sekaligus memastikan seluruh aparat bekerja sesuai batas kewenangan konstitusional.
“Keamanan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak warga negara. Justru negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Tidak boleh ada negara di dalam negara, apalagi aparat yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas,” katanya.
Namang juga mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh dukungan politik dan parlemen. Tetapi juga integritas para pejabat yang berada di sekitar Presiden.
Menurutnya, loyalitas pejabat negara harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sesuai konstitusi, bukan dengan membangun kepentingan pribadi di dalam kekuasaan.
Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat pun meminta pemerintah dan kepolisian segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar masyarakat tidak terus disuguhi spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Ia menegaskan, transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pejabat publik, terlebih persoalan tersebut menyangkut keamanan kepala negara, integritas institusi kepolisian, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Negara harus hadir memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa pengecualian,” tutup Namang. (Hen)


