Thursday, 13 August 2026
Home Lokal Bogor Berbenah, Angkot Tua Ditertibkan dan Kawasan Tangkal Asem Mulai Ditata

Bogor Berbenah, Angkot Tua Ditertibkan dan Kawasan Tangkal Asem Mulai Ditata

0
2
Bogor Berbenah, Angkot Tua Ditertibkan dan Kawasan Tangkal Asem Mulai Ditata

KitaBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat pengawasan terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melewati batas usia teknis. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Bogor bersama TNI-Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Rabu (12/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Dalam penertiban itu, sekitar 17 angkot terjaring karena diketahui telah melewati masa usia teknis yang ditetapkan, yakni 20 tahun.

Pemkot Bogor memberikan tindakan tegas terhadap angkot yang dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah ditandai dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal Mutaqin.

Pemkot Bogor Tak Akan Kendur

Jenal menegaskan bahwa penertiban angkot tua akan terus dilakukan. Pemkot Bogor tidak ingin pengawasan terhadap kendaraan yang sudah melewati usia teknis hanya berhenti pada operasi sesaat.

Menurutnya, penindakan memiliki dasar aturan yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” ujarnya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan transportasi umum di wilayah Kota Bogor.

Penertiban Berlanjut ke Kawasan Pedagang

Usai melakukan penertiban angkot di Jalan Kapten Muslihat, petugas gabungan melanjutkan kegiatan ke kawasan Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, tepatnya di area Tangkal Asem.

Di lokasi tersebut, Pemkot Bogor melakukan sterilisasi terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang publik.

Pemkot mendorong para pedagang untuk berjualan di pasar sehingga fungsi trotoar dan ruang publik dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Kita terus dorong mereka (pedagang kaki lima) ke pasar, karena kita bisa lihat di sini kondisinya tidak estetik. Kita tata ulang trotoar dan pasang CCTV empat titik di sini,” kata Jenal.

Selain penataan pedagang, kawasan tersebut juga akan mendapatkan perhatian dari sisi kebersihan dan infrastruktur.

Pemkot Bogor berencana menggelar program padat karya untuk membantu membersihkan kawasan sebelum nantinya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan perbaikan pedestrian.

“Saya agak sakit hati melihat kawasan ini kumuh lagi. Tapi bagaimana, ini tugas kita semua, tugas semua warga Kota Bogor untuk menjaga kebersihan kota,” ujar Jenal.

Ratusan Angkot Sudah Dibekukan Izin Trayek

Penertiban angkot tua di Kota Bogor sendiri bukan kegiatan baru.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan operasi terhadap angkot yang telah melewati usia teknis dilakukan secara rutin.

Saat ini, terdapat 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

Artinya, masih terdapat 977 unit angkot yang izin trayeknya belum dicabut atau sekitar 54,9 persen dari keseluruhan angkot berusia di atas 20 tahun.

Pemkot Bogor pun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi ketentuan dan layak digunakan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan Kota Bogor agar transportasi umum, ruang pedestrian, dan kawasan publik dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. (Mur)

Previous articleRokok Ilegal hingga Tekstil Dimusnahkan, Bea Cukai Bogor Perkuat Pengawasan
Next articleBukan Sekadar Tempat Menginap, The Bountie Hotel Sukabumi Tawarkan Pengalaman Hospitality yang Lebih Lengkap