Thursday, 13 August 2026
Home Lokal Rokok Ilegal hingga Tekstil Dimusnahkan, Bea Cukai Bogor Perkuat Pengawasan

Rokok Ilegal hingga Tekstil Dimusnahkan, Bea Cukai Bogor Perkuat Pengawasan

0
1

KitaBogor – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu 12 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai serta 642 kilogram tekstil atau kain.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,22 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp7,64 miliar.

Pemusnahan diawali dengan kegiatan simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor. Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang berada di Jalan Raya Narogong Km 7, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin penghancur atau shredder serta mesin pembakar (incinerator) untuk memastikan barang yang telah ditetapkan sebagai BMMN tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Bogor bersama sejumlah instansi terkait.

Wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur. Dalam pelaksanaan pengawasan, Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sinergi tersebut menghasilkan 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari berbagai operasi, termasuk pengawasan jalur darat, pemeriksaan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar, petugas mengamankan total 10.479.311 batang rokok ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.246.013 batang telah masuk dalam proses pemusnahan. Sementara 233.298 batang lainnya masih menunggu proses persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Masyarakat Diminta Tolak Rokok Ilegal
Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta tidak membeli maupun menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Di bidang kepabeanan dan cukai kepada kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan sesuai ketentuan. (Momo)

Previous articleRiang Merdeka di THE 1O1 Bogor Suryakancana, Saat Semangat Indonesia Hadir Lewat Budaya dan Kebersamaan