Sistem ETLE untuk Kendaraan ODOL Mulai Diuji Coba, Jawa Barat Masuk Daerah Pelanggaran Tertinggi

0
1
Sistem ETLE untuk Kendaraan ODOL Mulai Diuji Coba, Jawa Barat Masuk Daerah Pelanggaran Tertinggi

KitaBogor – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kini penindakan mulai dilakukan secara digital menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Uji coba terbatas sistem ETLE untuk kendaraan ODOL tersebut telah berjalan sejak Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. Yang bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan. Penerapan sistem digital ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem logistik nasional yang lebih modern dan tertib.

“Rencana aksi ini disusun sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, mengurangi kerusakan jalan, serta memperkuat daya saing logistik nasional,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Saat ini, uji coba ETLE berbasis Weigh In Motion (WIM) diterapkan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), yakni Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu. Melalui sistem tersebut, kendaraan angkutan barang dapat dipantau secara elektronik mulai dari pendeteksian pelanggaran hingga proses penegakan hukum.

Hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang berhasil terdeteksi. Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 71.402 kasus atau sekitar 73 persen dari total nasional. Disusul Jawa Barat sebanyak 10.347 pelanggaran dan wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran.

Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan yang melebihi batas daya angkut dengan total 55.462 kasus. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dokumen administrasi sebanyak 42.427 kasus serta pelanggaran tata cara muat.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mulai mengirimkan surat penindakan kepada para pelanggar. Pemerintah berharap sistem ETLE ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan operator angkutan barang terhadap aturan keselamatan jalan demi terciptanya transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. (Mur)

Previous articleRemaja di Bogor Barat Digigit Ular Berbisa Saat Bermain, Satu Meninggal Dunia