Home Bisnis dan Keuangan Kota Bogor Resmi Miliki Perda Ekonomi Kreatif, Dedie Rachim: Jadi Pedoman Bangun...

Kota Bogor Resmi Miliki Perda Ekonomi Kreatif, Dedie Rachim: Jadi Pedoman Bangun Kota Kreatif Berdaya Saing

0
3
Kota Bogor Resmi Miliki Perda Ekonomi Kreatif, Dedie Rachim: Jadi Pedoman Bangun Kota Kreatif Berdaya Saing

KitaBogor Pemerintah Kota Bogor resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Bogor atas pembahasan hingga persetujuan Raperda menjadi Perda. Menurutnya, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global. Berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Dedie Rachim.

Ia menjelaskan, Perda tersebut disusun sebagai landasan hukum sekaligus strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan kreativitas, inovasi, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja baru.

Peraturan Daerah ini juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Hingga memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kreatif melalui fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Selain itu, Perda mengakomodasi pengembangan riset, pendidikan, akses permodalan, infrastruktur, standardisasi produk, promosi, pemasaran, penetapan subsektor prioritas, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah,” kata Dedie Rachim.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menyampaikan laporan hasil pembahasan.

“DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

Sementara itu, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, mengatakan. Perda yang terdiri atas 17 bab dan 59 pasal tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berdaya saing serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Kota Bogor. (Mur)

Previous articlePendidikan Bela Negara Jadi Bekal Karakter 120 Siswa Baru Triwijaya di Bogor
Next articleDuta GenRe Kota Bogor Siap Turun ke Sekolah dan Kelurahan