KitaBogor – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026).
Penertiban dilakukan atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.
Pelaksanaan penertiban melibatkan lintas instansi, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Linmas, Karang Taruna, hingga KNPI Kecamatan Ciseeng.
Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi penertiban. Sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara 11 bangunan sisanya dibongkar oleh petugas menggunakan alat berat.
Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif selama proses penataan berlangsung.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan demi kepentingan masyarakat luas.
“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum. Mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat,” ujarnya.
Usai pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing bangunan sebelum diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pemkab Bogor memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kawasan yang telah ditertibkan tetap terjaga dan tidak kembali ditempati bangunan tanpa izin, sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (Mur)


