KitaBogor – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi dalam menjamin keamanan dan mutu pangan nasional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026, Senin (8/6/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP) Bapanas, Andriko Noto Susanto, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Kolaborasi ini mencakup empat aspek utama, yakni pertukaran data dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring laboratorium pengujian pangan.
Deputi PKKP Bapanas Andriko Noto Susanto menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang sehat dan tangguh. Menurutnya, pangan yang aman harus terbebas dari berbagai cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Andriko.
Peringatan WFSD 2026 mengusung tema “From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere”. Yang menekankan pentingnya menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai tantangan keamanan pangan di seluruh rantai pasok.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan. Bahwa sekitar 866 juta orang di dunia mengalami sakit akibat pangan yang tidak aman setiap tahun. Bahkan, sekitar 1,52 juta orang meninggal akibat penyakit yang ditularkan melalui pangan.
Sejak berdiri pada 2021, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan segar nasional. Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan lapangan, hingga pengembangan laboratorium pengujian.
Hingga 2025, Bapanas telah melakukan penilaian terhadap 34 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) tingkat provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota. Selain itu, lebih dari 1.100 petugas pengawas keamanan pangan telah mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas.
Dalam periode 2023–2025, sebanyak 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar diterbitkan. Sementara pengujian keamanan pangan dilakukan terhadap 62.171 sampel di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menilai. Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.
Saat ini, sekitar 90 persen pangan segar yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan sistem pangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (Hen)


