Friday, 11 September 2026
Home Nasional Dewi Asmara Dorong Penguatan Pencegahan TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

Dewi Asmara Dorong Penguatan Pencegahan TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

0
6
Dewi Asmara Dorong Penguatan Pencegahan TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

KitaBogor – Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM), khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dan Banten, Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menilai pencegahan TPPO perlu diperkuat melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan ketika seseorang akan berangkat ke luar negeri, tetapi harus dimulai sejak tahap awal hingga proses penegakan hukum.

Komisi XIII mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem dan metodologi yang mutakhir serta terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Integrasi tersebut diharapkan dapat menghubungkan berbagai sumber data, mulai dari Desa Binaan Imigrasi, permohonan paspor yang terindikasi, hasil wawancara dan profiling, penundaan keberangkatan, informasi intelijen, data tiket dan daerah tujuan, hingga pengurusan visa yang dilakukan secara berulang.

“Pencegahan TPPO membutuhkan sistem yang mampu membaca pola dan mendeteksi risiko sejak dini. Karena itu, integrasi data menjadi sangat penting agar aparat dapat mengidentifikasi calon korban, perekrut, fasilitator, maupun jaringan yang terlibat,” menjadi perhatian dalam pembahasan Komisi XIII.

Selain integrasi data, Komisi XIII mendorong peningkatan analisis terhadap data penerbangan dan perlintasan WNI maupun WNA. Pertukaran informasi dengan operator penerbangan serta instansi terkait dinilai penting untuk memetakan pola perjalanan berisiko.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat risk profiling dan meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi TPPO.

Desa Binaan Imigrasi Didorong Lebih Aktif

Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari masyarakat. Karena itu, Komisi XIII menekankan pentingnya penguatan program Desa Binaan Imigrasi.

Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana literasi mengenai keimigrasian, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai modus, risiko, serta berbagai bentuk TPPO.

Dengan edukasi yang lebih kuat, masyarakat diharapkan dapat mengenali potensi perekrutan berisiko dan tidak mudah terjebak dalam jaringan perdagangan orang.

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Benteng Terakhir

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menempatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu benteng pertahanan terakhir dalam upaya pencegahan TPPO.

Pemeriksaan, deteksi dini, serta pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang yang masuk kategori berisiko dinilai perlu dilakukan secara optimal.

Perhatian tersebut tidak terlepas dari adanya lebih dari 1.000 penumpang yang telah ditunda keberangkatannya. Sementara hanya sebagian kecil yang kemudian berlanjut ke proses hukum.

Kondisi tersebut mendorong Komisi XIII meminta agar tindakan penundaan keberangkatan tidak berhenti sebagai langkah administratif.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses tersebut perlu ditindaklanjuti secara efektif. Sehingga upaya pencegahan dapat berujung pada penegakan hukum dan pemutusan jaringan TPPO.

Komisi XIII juga mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan Operasi Wirawaspada secara terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Operasi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian. Termasuk dalam upaya memutus mata rantai jaringan TPPO dan berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Melalui integrasi data, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, dan kolaborasi antarinstansi. Komisi XIII DPR RI berharap pencegahan TPPO dapat dilakukan lebih efektif.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia. Terutama mereka yang berisiko menjadi korban perdagangan orang saat hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri. (Red)

Previous articleTECNO MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 Hadir di Indonesia dengan AI dan HiOS 16.3
Next article128 Truk Sampah Kota Bogor Kembali Masuk TPAS Galuga, Pengangkutan Berjalan Normal