KitaBogor – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BPA FAIR 2026, sebuah inisiatif strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang yang transparan, akuntabel, dan terbuka untuk masyarakat luas.
Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keterbukaan publik terhadap pengelolaan aset hasil penegakan hukum. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat, di antaranya Kuntadi selaku Kepala Badan Pemulihan Aset serta Anang Supriatna.
BPA FAIR 2026 akan digelar pada 18–22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Mengusung tema “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan,” kegiatan ini menjadi ajang perdana yang membuka akses publik terhadap proses lelang aset negara.
Sebanyak lebih dari 400 aset akan ditawarkan dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut meliputi berbagai kategori, mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan termasuk mobil sport, hingga karya seni bernilai tinggi. Seluruh aset telah melalui proses pengelolaan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang.
Menurut Kuntadi, kegiatan ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan aset sitaan negara. “Kami ingin menunjukkan secara transparan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Proses lelang akan dilakukan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat melihat detail aset secara terbuka. Sekitar 90 persen aset yang ditawarkan merupakan aset bergerak, memudahkan pengunjung untuk melihat langsung objek yang dilelang.
Ke depan, BPA FAIR direncanakan menjadi agenda tahunan dengan potensi ekspansi ke berbagai daerah. Selain sebagai ajang lelang, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
Melalui BPA FAIR 2026, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pemulihan kerugian negara. (Hen)


