Home Lokal Parkir Liar di Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Bogor Disorot, Jenal Mutaqin:...

Parkir Liar di Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Bogor Disorot, Jenal Mutaqin: Langgar Aturan, Izin Usaha Bisa Dicabut

0
9
Parkir Liar di Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Bogor Disorot, Jenal Mutaqin: Langgar Aturan, Izin Usaha Bisa Dicabut

KitaBogor Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kembali melakukan inspeksi terhadap kawasan parkir di sejumlah titik Kota Bogor. Didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jenal menyisir kawasan Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (6/8/2026).

Inspeksi dilakukan untuk memastikan ketertiban parkir sekaligus menindak pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.

Banyak Motor Masih Parkir di Trotoar

Saat berada di Jalan Mayor Oking, Jenal Mutaqin menemukan masih banyak sepeda motor yang diparkir di atas trotoar, terutama di depan sejumlah usaha penitipan kendaraan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus tetap steril dari aktivitas parkir.

Para pemilik usaha penitipan motor pun langsung diberikan teguran dan diminta berkomitmen untuk menata area depan tempat usahanya agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.

“Semua penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar. Kalau melanggar kita segel dan cabut izin usahanya,” tegas Jenal Mutaqin usai inspeksi.

Kendaraan Masih Parkir di Zona Larangan Alun-Alun Bogor

Selain di Jalan Mayor Oking, inspeksi juga dilakukan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.

Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan banyak kendaraan roda dua yang diparkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir.

Jenal menegaskan bahwa kendaraan yang parkir di lokasi tersebut bukan merupakan bagian dari sistem parkir resmi Pemerintah Kota Bogor.

“Jadi pengendara yang dipungut parkir itu bukan pungutan dari Pemkot Bogor. Semua parkir di kanan (arah dari Jalan Kapten Muslihat), di kiri sudah jelas ada rambu larangan parkir,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Minta Karcis Parkir Resmi

Untuk mencegah praktik parkir ilegal maupun dugaan pungutan liar (pungli), Jenal mengimbau masyarakat agar lebih aktif meminta karcis resmi setiap kali memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang legal.

Menurutnya, keberadaan karcis menjadi bukti bahwa parkir dikelola secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik parkir liar dapat ditekan dan pelayanan parkir di Kota Bogor menjadi lebih tertib.

Pengawasan Akan Dilakukan Secara Rutin

Sebelum melakukan inspeksi di Jalan Mayor Oking dan Alun-Alun Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama petugas juga telah melakukan pengecekan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Sempur.

Ia meminta jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan secara berkala di titik-titik yang rawan pelanggaran parkir.

“Petugas saya minta rutin cek berkala di lokasi,” tutupnya.

Previous articleFestival Hari Anak Nasional Kabupaten Bogor Tampilkan Kreativitas Generasi Masa Depan
Next articleTasyakuran Kang Tohir Podcast Jadi Wadah Silaturahmi dan Kepedulian Komunitas Seni Kota Bogor