WFH ASN Bogor Resmi Berlaku, Tapi Ada Aturan Ketat: Harus Foto 3 Kali Sehari!

0
2
WFH ASN Bogor Resmi Berlaku, Tapi Ada Aturan Ketat: Harus Foto 3 Kali Sehari!

KitaBogor – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor resmi mulai diterapkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berjalan pekan ini sebagai bagian dari skema kerja hybrid yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis dan unit layanan esensial tetap diwajibkan bekerja di kantor secara penuh, sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus hadir secara fisik di kantor.

“Unit seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga layanan kesehatan seperti RSUD, puskesmas, dan PSC 119 tetap bekerja di kantor,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Selain itu, sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, serta layanan administrasi. Seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Bapenda, hingga DLH juga tidak diperkenankan menjalankan WFH karena perannya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tidak hanya itu, pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator (Eselon III), camat, hingga lurah juga diwajibkan tetap berada di kantor guna memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan optimal.

Dedie menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan efisiensi, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan.

“Penyesuaian mekanisme kerja ini tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk OPD yang mendapatkan kuota WFH, penerapannya dilakukan secara proporsional. Setiap kepala OPD wajib menyusun jadwal kerja bulanan dan melaporkannya kepada BKPSDM. Agar keseimbangan antara pegawai yang WFH dan yang bekerja di kantor tetap terjaga.

Menariknya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi dengan sistem yang cukup ketat. Mereka harus mengirimkan foto sebanyak tiga kali sehari yang dilengkapi geotag atau metadata lokasi.

Presensi dilakukan pada pagi hari pukul 07.00–07.30 WIB, siang pukul 13.00–13.30 WIB, dan sore pukul 16.30–17.00 WIB.

Adapun OPD yang mendapat kuota WFH antara lain Sekretariat Daerah (50 persen), Sekretariat DPRD (75 persen), Inspektorat, BKPSDM, Kesbangpol, BKAD, Bapperida, hingga Diskominfo dan Dinas Arsip dan Perpustakaan yang mencapai 75 persen.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bogor berharap sistem kerja ASN menjadi lebih fleksibel tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Sekaligus mendorong efisiensi dalam operasional pemerintahan. (Mur)

Previous articlePerimenopause Bukan Penyakit! Ini Penjelasan Yantie Rachim yang Bikin Tenang
Next articleBukan Sekadar Uji Coba! Bus Listrik Bogor Disiapkan Permanen dengan Skema Subsidi Pemerintah