Dua Alasan Warga Vepasamo Ontrog Kantor Sentul City Tbk

0
11
Dua Alasan Warga Vepasamo Ontrog Kantor Sentul City Tbk

KitaBogor – Puluhan warga Cluster Venesia, Pasadena, Sakura dan Mountain View (Vepasamo), RW 05, Desa Sumur Batu mengontrog Gedung Putih, Kantor PT. Sentul City Tbk di Jalan MH Thamrin Kavling 8. Babakan Madang, Kabupaten Bogof

Mereka meminta, PT. Sentul City Tbk selaku developer perumahannya menghentikan pembangunan jalan dari dekat clusternya ke arah Perumahan Palm Hill, Desa Kadumangu, Babakan Madang.

Ada dua alasan besar yang menjadi penolakan warga Cluster Vepasamo. Yaitu yang pertama tanah yang bakal dibangun jalan adalah jurang dan karakter tanahnya labil. Hingga rawan pergeseran tanah hingga perumahan Cluster Vepasamo rawan akan bencana tanah longsor jika lahan tersebut dijadikan jalan.

Lalu, warga Cluster Vapesamo menduga rencana pembangunan jalan tersebut tidak memiliki kajian analisa dampak lingkungan. Kajian geologi hinggga kajian aman dari potensi bencana.

Warga Cluster Vepasamo pun sudah beberapa kali meminta diperlihatkan kajian Amdal ke PT. Sentul City Tbk, namun tidak jua ditunjukkan oleh mereka.

Alasan kedua, lahan yang dipakai buat jalan adalah lahan fasilitas sosial (Fasos) maupun fasilitas umum (Fasum). Yang harusnya sejak Tahun 2022 diserahkan pihak PT. Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor.

“Kami mengontrog atau mendatangi Kantor PT. Sentul City Tbk karena menolak lahan Fasos dan Fasum dialihfungsikan jadi jalan, karena bakal menjadikan perumahan kami rawan akan bencana pergeseran tanah,” pinta Ketua RT 03 RW 05 Zulkifli Husin kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.

Selain itu, terang Zulkifli Husin pembangunan jalan tersebut akan memotong sedikitnya 300 pohon yang sudah ditanam sekitar sejak Tahun 2000 lalu.

Selain keteduhan maupun keasrian, proses cut and fill dan pembangunan jalan bakal menjadikan perumahannya bising akan operasional kendaraan berat.

“Di ahan tersebut, kami biasanya melakukan aktivitas olahraga di lahan tersebut, kami tidak anti pembangunan, kami hanya meminta rencana pembangunan jalan digeser ke titik lainnya yang tidak berdampak kepada kami,” terangnya.

Zulkifli Husin menambahkan, bahwa lahan tersebut merupakan lahan Fasos dan Fasum sesuai peta site plan Sentul City di Tahun 2000, yang harusnya sudah diserahkan ke Pemkab Bogor

“Apalagi, kami warga Sentul City menamg dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU. Kami pun mendesak Fasos dan Fasum yang merupakan hak warga, dikelola oleh Bupati Bogor,” jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT. Sentul City Tbk Lunggu Marbun akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga Cluster Vepasamo ke jajaran Direksi.

“Kami akan sampaikan aspirasi dan tuntutan warga Cluster Vepasamo ke jajaran Direksi, dan saya melihat ini ada kesalahpahaman antara warga dengan PT. Sentul City Tbk terutama perihal titik lahan PSU dan kelengkapan dokumen,” kata Lunggu Marbun. (**)

Previous articleIndosiar Luncurkan “Band Academy”, Ajang Pencarian Bakat Band Siap Guncang Industri Musik
Next articleDramatis, Macan Tutul Masuk Rumah Warga di Cisarua dan Terjebak Jeratan