Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pelaksanaan tes urine secara acak di lingkungan kantor pemerintahan.
Menurut Rudy, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal pemerintah sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
“Ketika kita ingin memerangi narkotika, maka kita harus memberikan contoh terlebih dahulu. Untuk itu, kami meminta agar mulai hari ini dilakukan pemeriksaan tes urine secara acak di kantor-kantor pemerintah,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine dimulai dari dirinya sendiri sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Saya ingin dimulai dari ruangan ini, dimulai dari saya sebagai Bupati Bogor. Kita harus menunjukkan kepada publik bahwa kita benar-benar serius dan tidak hanya sebatas imbauan,” tegasnya.
Selain itu, Rudy juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tes urine. Ia meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara jujur dan profesional, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
KitaBogor – Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah juga menerapkan pendekatan yang tegas namun tetap humanis. Bagi individu yang secara sukarela melaporkan diri akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, jika terbukti menyalahgunakan narkoba tanpa adanya keterbukaan, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Langkah ini, lanjut Rudy, merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkotika sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Kabupaten Bogor, Anggun Cahyono, mengapresiasi komitmen Pemkab Bogor dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menjadi salah satu perangkat daerah pertama yang telah menjalani tes urine secara menyeluruh, dengan hasil yang menunjukkan tidak adanya temuan penyalahgunaan.
“Alhamdulillah hasilnya tidak ada temuan. Namun demikian, kewaspadaan tetap harus dijaga karena tidak semua penyalahgunaan dapat langsung terdeteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggun mengungkapkan bahwa berdasarkan survei nasional bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai sekitar 2,11 persen.
Jika dikonversikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor, diperkirakan lebih dari 100 ribu jiwa berpotensi terindikasi penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi tantangan besar karena jumlah penanganan kasus saat ini masih jauh dari estimasi tersebut,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan, BNN Kabupaten Bogor terus menggencarkan berbagai program, mulai dari edukasi di sekolah, pembinaan masyarakat, hingga pengembangan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Selain itu, layanan rehabilitasi rawat jalan serta penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) juga terus diperkuat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi melindungi generasi masa depan. (Mur)


