KitaBogor — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum (angkot) di kawasan Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pengendalian lalu lintas guna meminimalisasi kemacetan di jalur wisata Puncak.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa penghentian operasional angkot akan berlangsung selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
“Untuk angkutan umum, kebijakan penghentian sementara diberlakukan pada tanggal 24–25 dan 30–31 Desember. Totalnya empat hari,” ujar Bayu, Senin (22/12/2025).
Sebagai bentuk kompensasi atas kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp200 ribu per hari bagi pemilik maupun sopir angkot yang terdampak. Bayu menegaskan, subsidi diberikan penuh tanpa potongan.
“Besaran subsidi per hari Rp200 ribu. Jika pemilik dan sopir berbeda, masing-masing tetap menerima Rp200 ribu per hari,” jelasnya.
Dishub mencatat sebanyak 750 unit angkot menjadi penerima subsidi, yang terdiri dari 520 kendaraan Trayek 02A, 157 kendaraan Trayek 02B, dan 73 kendaraan Trayek 02C.
Penyaluran subsidi dilakukan melalui mekanisme transfer langsung kepada penerima berdasarkan data hasil verifikasi Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU). Data tersebut mencakup identitas pemilik dan sopir, serta telah terintegrasi dengan data kepemilikan kendaraan dari Samsat.
“Subsidi ditransfer langsung by name by address. Seluruh data penerima sudah diverifikasi, termasuk data kepemilikan kendaraan,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan, anggaran subsidi tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. Dishub bersama aparat terkait akan menindak tegas angkot yang tetap beroperasi selama masa penghentian.
“Jika ditemukan angkot yang nekat beroperasi, akan langsung dihentikan dan diputar balik,” tegasnya.
Menanggapi isu pemotongan subsidi yang sempat mencuat sebelumnya, Bayu memastikan bahwa bantuan disalurkan secara utuh sesuai arahan Gubernur Jawa Barat. Sistem transfer langsung disebut telah diperkuat untuk mencegah adanya penyimpangan.
Selain itu, Dishub memastikan tidak ada penyediaan angkutan pengganti khusus bagi masyarakat lokal selama masa penghentian angkot. Warga diminta menyesuaikan mobilitas dengan moda transportasi yang tersedia.
“Tidak ada angkutan pengganti dari pemerintah daerah. Silakan gunakan kendaraan yang ada,” ujarnya.
Dishub juga menegaskan bahwa selama periode penghentian operasional, angkot dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti hajatan maupun rekreasi.


