Tak Ingin Inovasi Korbankan Anak, Pemerintah Perkuat Regulasi Digital Lewat PP TUNAS

0
3
Tak Ingin Inovasi Korbankan Anak, Pemerintah Perkuat Regulasi Digital Lewat PP TUNAS

Kitabogor – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/02/2026).

Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan sektor digital. Namun, menurutnya, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.

Beberapa negara seperti Australia telah menerapkan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital. Di kawasan Uni Eropa, berbagai inisiatif regulasi serupa juga terus diperkuat.

Meutya menegaskan, sejauh ini belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan perlindungan anak di ranah digital menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku industri. Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan, namun tetap berpijak pada prinsip utama bahwa keselamatan anak adalah prioritas.

Meutya memastikan PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret mendatang. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Pemerintah berharap seluruh platform digital dapat mendukung dan mematuhi regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. (Mur)

Previous articleNuansa Braga yang Ikonik, De Braga by ARTOTEL Hadirkan Bukber All You Can Eat
Next articleNgebuburit Bareng AHY di Bogor, Jovan Latuconsina Ajak Gen Z Melek Politik