Simak, Begini Syarat Pengajuan Izin Usaha Tambang (IUP)

0
15

Kitabogor – Usaha pertambangan di provinsi Jawa Barat menjadi sorotan khusus beberapa waktu lalu, akibat viralnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menutup dan menghentikan izin usaha Pertambangan (IUP) yang merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga terimbas.

Namun, terbitnya 76 IUP oleh Pemprov Jabar beberapa waktu lalu membawa angin segar bagi pengusaha pertambangan. Pemprov Jabar klaim izin yang diberikan telah melalui pengawasan yang ketat.

Tapi Tahukah Wargi Kitabogor apa saja syarat Izin Usaha Pertambangan. Berdasarkan Website resmi pelayanan permohonan penetapan wilayah izin  usaha pertambangan syarat mengajukan IUP sebagai berikut:

  • Surat Kesesuaian Tata Ruang dari Kabupaten/Kota untuk kegiatan Pertambangan
  • Rekomendasi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut untuk kegiatan pertambangan di Laut di atas 12 mil laut;
  • Surat Keterangan Tidak Keberatan/Persetujuan dari Pemegang IUP Eksisting;
  • Surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  • Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • Surat pernyataan, bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan;
  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon
  • Peta permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan;
  • Koordinat dalam format Microsoft Excel
  • Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Rencana penggunaan wilayah;
  • Rencana penggunaan dan penjualan komoditas;
  • Rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun;
  • Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi Dengan jangka waktu
  • Surat Pernyataan tidak keberatan/ persetujuan dari Pemegang Hak Atas Tanah.

 

Previous articlePemprov Jabar Terbitkan Kembali 76 Izin Tambang, Klaim Pengawasan Lebih Ketat
Next articleBelasan Camat Tidak Hadir di Sarasehan Persiapan DOB Bogor Barat dan Bogor Timur