KitaBogor – Tiga tersangka GH, SH dan SK sudah dinyatakan tahap dua dan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Mereka, yang diduga penyerobotan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.
Sedangkan luas lahan yang diserobot oleh tersangka GH. SH dan SK berada di Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor (Kawasan Puncak) dengan luas lahan 1.000 meter.
“Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke kami, dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Mereka kini ada di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober 2025.
I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menerangkan, bahwa persidangan ketiga tersangka akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada pekan depan.
Hal itu, karena lokasi kejahatannya mereja juga berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada 3 orang, 1 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan 2 orang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Para tersangka memang dilaporkan pelapor ke Polda Jawa Barat, dan pemberkasan perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, karena lokasinya di Kabupaten Bogor, maka mereka disidang di Pengadilan Negeri Cibinong,” terangnya.
Lawyer PT. Perkebunan I Regional 2, Leonardo Sitepu mengatakan bahwa tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diduga telah diserobot oleh tersangka berinisial GH, SH dan SK.
Leonardo Sitepu pun mendukung langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk menyelamatkan aset negara tersebut.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku penyerobotan lahan PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2. Aset BUMN pada hakikatnya juga merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama,” kata Leonardo Sitepu.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan negara tersebut.
Adapun dugaan penyerobotan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di wilayah Cisarua, Bogor, disangkakan melanggar Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


