
KitaBogor – Wabup dan Wakil Wali Kota Bogor, Jaro Ade dan Jenal Mutaqin meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
Mereka menindaklanjuti rencana kerjasama dalam pengelolaan sampah di TPA Galuga.
Kerjasama tersebut, salah satunya berupa pembuangan sampah Kabupaten Bogor ke lahan milik Pemkot Bogor di TPA Galuga, Cibungbulang.
Pemkot Bogor, saat ini sudah menggunakan bak sanitary, hingga air lindi sampah mereka tidak langsung mencemari lingkungan hidup sekitar.
Hal itu, dilakukan karena Pemkab Bogor sebelumnya mendapatkan surat teguran paksaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga :Kolaborasi ‘Bogor’ Dalam Menanggulangi Sampah di TPAS Galuga
Surat teguran paksaan pemerintah itu, melarang Pemkab Bogor membuang sampah ke TPA Galuga secara open dumping.
Pemkab dan Pemkot Bogor, pun memiliki opsi menggunakan sistem Sanitary Landfill, atau mengubah TPA menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Galuga dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Terkait rencana pembuangan sampah Kabupaten Bogor ke lahan milik Pemkot Bogor, kami pun mempersilahkan. Mari kita bekerjasama mengelola TPA Galuga baik dengan sistem Sanitary Landfill maupun apabila TPA Galuga menjadi TPST maupun PLTSa Galuga, Cibungbulang,” ucap Jenal Mutaqin.
Wabup Bogor Jaro Ade menuturkan, bahwa dalam pengelolaan TPA Galuga, Cibungbulang tidak berbicara Kabupaten maupun Kota Bogor karena pengelolaan TPA tersebut adalah tanggungjawab bersama.
“Pengelolaan TPA Galuga adalah tanggung jawab bersama, dan point – point kerjasamanya akan dibahas bersama masing – masing Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tutur Jaro Ade.