KitaBogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru, tepatnya di sekitar Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Rabu (21/5/2025) lalu. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan. Bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan.
“Kami telah memberikan peringatan dan imbauan kepada para pemilik bangunan liar. Sebagian dari mereka sudah membongkar bangunannya secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikannya. Sisanya dilakukan pembongkaran langsung oleh petugas,” ujar Anwar.
Penertiban di kawasan Pasar Ciluar ini merupakan bagian dari program besar penataan kawasan Cibinong Raya. Yang telah dilaksanakan secara bertahap di beberapa wilayah.
“Sebelum ini, kami juga telah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Pedagang kaki lima kami arahkan ke tempat yang lebih representatif, dan bangunan liar kami tertibkan. Agar lingkungan menjadi lebih nyaman dan teratur,” jelas Anwar.
Penertiban dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan liar yang terdampak juga telah difasilitasi tempat berjualan yang layak oleh Perumda Pasar Tohaga. Sehingga tidak mengganggu aktivitas di sekitar pasar.
“Para pemilik bangunan yang ditertibkan kini dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan PD Pasar Tohaga, sehingga tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor turut melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Pasar Ciluar sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga ke area bawah dekat SD. Kendaraan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan kami tindak tegas,” tegas Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.
Dadang juga mengungkapkan bahwa Dishub akan segera melakukan penataan terhadap angkutan barang di kawasan pasar. Pihaknya akan menyurati pengelola pasar terkait pengaturan jam operasional guna menghindari kemacetan dan gangguan aktivitas pasar.
“Penataan ini akan kami bahas bersama pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar didapatkan kesepakatan bersama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Ciluar,” pungkasnya.