Sat Reskrim Polres Bogor Masih Kejar DPO Pembunuh Warga Kamerun, Ini Perannya !

0
10

KitaBogor – Usai menangkap 5 orang pelaku pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Kamerun berinisial STR (45 tahun) Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor masih mengejar pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO tersebut, diduga merupakan salah satu otak kejahatan pembunuhan dan juga pemilik mobil, yang menjadi tempat lokasi penganiayaan dan pembunuhan

Penganiayaan dan pembunuhan, dimulai dari salah satu Hotel di Tanggerang hingga Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Kami masih mengejar tersangka lainnya yang berstatus DPO, ia pemilik mobil. tempat STR dianiaya dan dibunuh pada awal Bulan Mei lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

AKP Teguh Kumara menuturkan sebelumnya, lima orang pelaku atau tersangka yaitu SG usia 41 Tahun, KC usia 48 Tahun, UA usia 49 Tahun, ZI usia 54 Tahun dan RI usia 52 Tahun berhasil diamankan Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor.

Mereka diamankan, di wilayah hukum Polda Bali, Polda NTT, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Barat dalam kurun waktu kurang dari 30 hari atau sebulan setelah kejadian yaitu pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025. Dimana saat itu, korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak juga pulang dan tak bisa dihubungi.

Pihak keluarga yang khawatir mulai melakukan pencarian. Hingga akhirnya, pada esok harinya atau Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa STR ditemukan tewas di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang.

Temuan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang dan langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Previous articleBogor Jadi Sasaran Empuk Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Ada Lima Perkara Selama Tahun 2025
Next articleSemarak Pesta Rakyat Bogor Warnai HJB ke-543, Warga Antusias Padati Alun-Alun