Sah, Menaker Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar Kerja

0
6
Menteri Tenaga Kerja

Kitabogor – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terbitkan Surat Edaran (SE) Menaker dengan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai larangan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja di Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ungkap Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI.

Ia menambahkan bahwa Dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang-red) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tambah Yassierli.

Yasserli berharap dengan diterbitkan SE ini agar perekrutan tenaga kerja tidak lagi ada diskriminasi dan harus berdasarkan kompetensi pekerja.

 

 

 

Previous articlePemkot Bogor Revitalisasi Terminal Bubulak Senilai Rp11,2 Miliar, Ditargetkan Rampung dalam 5 Bulan
Next articleSerial Televisi HBO Original Harry Potter Umumkan Pemain Untuk Peran Harry Potter, Hermione Granger dan Ron Weasley