Sabu Hingga Soft Gun Hasil Sita Tindak Kejahatan Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor

0
15
Pemusnahan Barang Sitaan Tidak kejahatan oleh Kejari Cibinong

Kitabogor – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti, perkara narkotika, perkara Undang – Undang Darurat dan perkara pidana umum lainnya.

Barang bukti tersebut, merupakan perkara yang terungkap baik oleh kepolisian Polres Bogor, Polres Metro Depok maupun kejaksaan, dari Bulan Agustus hingga Bulan Oktober Tahun 2025.

Untuk narkotika dan obat keras, ada sabu seberat 455 gram, ganja 934 gram, tembakau sintetis 148 gram, extacy 66 butir, tramadol 2.716 butir, thirexprenidyl 4.458 butir, hexymer 4.317 butir, alprazolam 108 butir, riklona 46 butir, prohiper 10 butir, valdimex diazepam 5 butir, pil Y 5 butir dan deksromertofan 61 butir.

Selain itu, juga ada 1 pucuk senjata air soft gun , 4 buah senjata tajam, belasan handphone dan pakaian serta tas para terdakwa yang dimusnahkan Kejaksaan, dengan disaksikan Sat Reskrim Polres Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Jika narkotika dan obat – obat golongan G dimusnahkan dengan blender, air soft gun dan senjata tajam di gerinda, handphone dan timbangan elektronik kecil dipukul dengan palu, maka ganja, rokok sintetis, rokok ilegal, tas dan pakaian terdakwa dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang bukti ini yang ketiga di Tahun 2025, baik dari perkara narkotika, perkara pelanggaran Undang – Undang Kesehatan, perkara undang – undang darurat dan perkara pidana umum lainnya,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025.

Panitera Muda Pidana Pegadilan Negeri Cibinong Anthomi Kusaeri menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan karena perkara atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Karena tidak ada lagi upaya banding atau upaya hukum lainnya dari pihak atau para terdakwa dan atau sudah inkracht, maka semua barang buktinya harus dimusnahkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong,” terang Anthomi Kusaeri.

Previous articlePeran Pemuda Menentukan Masa Depan Pangan Indonesia, Bangkitkan Semangat Swasembada
Next articlePemprov Jabar Terbitkan Kembali 76 Izin Tambang, Klaim Pengawasan Lebih Ketat