Resmi, Anak PNS dan PPPK Berhak dapatkan Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

0
20
Ilustrasi Beasiswa

Kitabogor – Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai anak.

Sebagai wujud kepedulian dan perlindungan negara terhadap pendidikan anak-anak ASN, PT Taspen telah resmi menghadirkan program bantuan beasiswa pendidikan bagi anak PNS dan juga PPPK.

Namun, program ini hanya ditujukan kepada anak-anak ASN yang ayah atau ibunya sudah meninggal dunia saat masih berstatus pegawai aktif.

Taspen mengumumkan akan memberikan beasiswa sebesar Rp15.000.000 dengan ketentuan berikut:

1. Dibayarkan satu kali

2. Maksimal untuk dua anak

Namun, ada sedikit perbedaan jika kedua orang tua (suami dan istri) merupakan ASN yang sama-sama meninggal saat masih aktif. Maka ketentuannya sebagai berikut:

•Jika punya satu anak:

Beasiswa diberikan hanya sekali.

•Jika punya lebih dari satu anak:

Beasiswa diberikan paling banyak untuk empat anak.

Syarat Penerima Beasiswa Pendidikan dari Taspen

Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini adalah harus berstatus anak dari PNS atau PPPK yang sudah meninggal dunia, dan juga harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan, yaitu:

•Belum menikah

•Belum bekerja

•Masih sekolah atau kuliah

•Berusia maksimal 25 tahun

Beasiswa ini juga mensyaratkan PNS dan PPPK sudah terdaftar di Program Jaminan Kematian (JKM) minimal tiga tahun.

Dasar Hukum Program Beasiswa Ini

Pemberian beasiswa ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui oleh PP Nomor 66 Tahun 2017.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak PNS dan PPPK, terutama saat mereka menghadapi masa sulit akibat kehilangan orang tua.

Previous articlePingin Olahraga Santai tapi Bikin Badan Rasa Baru Lagi! Yuk Cobain Pilates
Next articleAsik, Kereta Ekonomi New Generation rute Pangrango Bogor – Sukabumi Mulai Dioperasikan Hari Ini