Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Afirmasi Lewat Juknis BOSP 2026

0
4
Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Afirmasi Lewat Juknis BOSP 2026

KitaBogor – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmennya dalam memastikan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pemerintah ingin memastikan pengelolaan dana pendidikan semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini membawa sejumlah penguatan penting. Mulai dari afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil hingga digitalisasi penuh dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Abdul Mu’ti, Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, baik di kota besar maupun wilayah terluar.

Penguatan untuk Daerah Khusus

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil, perbatasan, wilayah adat, dan daerah rawan bencana.

Pemerintah menetapkan batas minimal pembiayaan meskipun jumlah siswa di sekolah tersebut sedikit. Misalnya:

  • PAUD dihitung minimal 9 murid
  • SD hingga SMA minimal 60 murid
  • Program kesetaraan minimal 10 murid

Kebijakan ini memastikan sekolah kecil tetap mendapatkan dukungan operasional yang memadai.

Pengelolaan Dana Serba Digital

Kini seluruh pengelolaan Dana BOSP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Dapodik.

Dengan sistem real-time, sekolah bisa melaporkan penggunaan anggaran secara berkala tanpa menunggu akhir tahun. Langkah ini diharapkan mempermudah administrasi sekaligus meningkatkan transparansi.

Fokus pada Mutu Pembelajaran

Permendikdasmen 8/2026 juga menekankan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas belajar, khususnya literasi dan numerasi.

Sekolah wajib mengalokasikan:

  • Minimal 5% Dana BOP PAUD Reguler untuk perpustakaan
  • Minimal 10% Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan

Belanja pemeliharaan sarana juga dibatasi agar dana lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pembelajaran.

Penghargaan Berbasis Kinerja

Sekolah berprestasi di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Bahkan 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya akan mendapatkan tambahan alokasi.

Di sisi lain, disiplin pelaporan juga diperketat. Keterlambatan laporan bisa berdampak pada pengurangan hingga penghentian penyaluran dana.

Melalui juknis BOSP 2026 ini, Kemendikdasmen ingin memastikan tata kelola anggaran pendidikan semakin berpihak, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. (Mur)

Previous articleSuzzanna Kembali! Luna Maya Bawa Ikon Horor Legendaris ke Level Baru
Next articleBuka Puasa Sepuasnya di HARRIS Sentul City Bogor, Ada Diskon ASR hingga 20%