Kitabogor – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Namun, sebagian besar izin tersebut merupakan perpanjangan izin lama, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, seluruh penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang, dikutip Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, pengawasan aktivitas tambang kini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dengan supervisi langsung dari Pemprov Jawa Barat.
“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tambahnya.
Bambang menegaskan, arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sangat jelas, perusahaan tambang tidak boleh melampaui kapasitas angkut dan dilarang beroperasi di kawasan hutan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegas Bambang.
Dari total 76 izin yang diterbitkan, terdapat satu izin tambang batu di Kabupaten Sukabumi. Izin itu diberikan karena wilayah Bogor masih dalam tahap evaluasi menyeluruh.
“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasi 26 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor. Teguran keras ini tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, aktivitas tambang masih menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, polusi udara, kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.


