KitaBogor – Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Dedie A. Rachim usai menghadiri rapat pembahasan WFH di Balai Kota Bogor, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH menjadi bagian dari langkah efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi yang masih bergantung pada bahan bakar impor. Meski demikian, Pemkot Bogor memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk efisiensi energi, namun tetap diselaraskan dengan kebijakan yang sudah ada,” ujar Dedie A. Rachim.
Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungkinkan menerapkan sistem kerja WFH tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Selain itu, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik juga terus dilakukan agar implementasi WFH dapat berjalan efektif dan efisien.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada April 2026 dengan skema satu hari WFH penuh dalam satu minggu. Namun, implementasi tersebut masih dalam tahap finalisasi sambil menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
Dedie menegaskan bahwa tidak semua sektor akan menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kelurahan, kebinamargaan, dan sektor kesehatan, akan tetap beroperasi seperti biasa.
Sementara itu, Denny Mulyadi menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, WFH dapat mengurangi penggunaan energi, seperti operasional kendaraan dinas dan konsumsi listrik kantor, serta mendorong penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan rapat dan koordinasi.
Ia juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kinerja ASN. Sistem absensi tetap berjalan secara daring, dan target kerja tetap harus dipenuhi seperti biasa.
Dengan skema yang tengah disiapkan, Pemkot Bogor berharap kebijakan WFH dapat berjalan seimbang antara efisiensi operasional dan kualitas pelayanan publik. (Mur)


