Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

0
5
Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

KitaBogor – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah. Untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber hingga penipuan online. Karena itu, negara hadir untuk membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat. Meski demikian, langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia juga menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era teknologi.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya. (Mur)

Previous articleSusy Susanti Soroti Perlindungan Atlet Usai Dugaan Pelecehan di Cabor Panjat Tebing
Next articleKebakaran Rumah Kontrakan di Bogor Tewaskan Balita, Wali Kota Ingatkan Bahaya Gas LPG