Menteri ESDM: Ada 5 Perusahaan Tambang Yang Kantongi Izin Operasi Di Raja Ampat

0
12
Kisruh Perusakan Kawasan Raja Ampat
Dok. ESDM

Kitabogor – Ramai di masyarakat terkait perusakan lingkungan di Kawasan Raja Ampat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat lima perusahaan tambang nikel yang mengantongi izin operasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia merinci, dua perusahaan mempunyai izin dari pemerintah pusat, sedangkan tiga lainnya dari pemerintah daerah (pemda).

Berikut profil singkat perusahaannya.
1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel memiliki izin operasi sejak 2017. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Bahlil menyebut pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag tersebut telah mempunyai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2014, lalu adendum Amdal pada 2022, serta adendum Amdal Tipe A yang dikeluarkan pada 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sementara itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015 dan 2018 serta Penataan Areal Kerja (PAK) dirilis pada 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang PT Gag Nikel mencapai 187,87 hektare dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Menurut Menteri ESDM, PT Gag Nikel belum melaksanakan pembuangan air limbah lantaran masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Pada mulanya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Aneka Tambang atau PT Antam Tbk sebesar 25 persen. Namun, sejak 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT ASP dikeluarkan pemerintah pusat melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. PT ASP mempunyai wilayah operasi seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungannya, PT ASP telah mempunyai dokumen Amdal pada 2006 serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Adapun PT ASP merupakan anak perusahaan PT Wanxian Nickel Indonesia. Melansir eprints.upnyk.ac.id, penambangan bijih nikel yang dilakukan PT ASP di Pulau Manuran telah berlangsung sejak 2006.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP menerima IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013. SK itu berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, mencakup wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Menurut catatan Kementerian ESDM, kegiatan PT MRP masih dalam tahap eksplorasi atau pengeboran dan belum mempunyai dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mendapatkan IUP melalui SK Bupati Raja Ampat Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare. Perusahaan itu memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK pada 2022. Kegiatan operasinya dilakukan sejak 2023, tetapi kini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

5. PT Nurham

PT Nurham memperoleh IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan itu memiliki izin hingga 2033 dengan luas wilayah mencapai 3.000 hektare di Pulau Waigeo. PT Nurham sudah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat sejak 2013, tetapi hingga kini perusahaan belum beroperasi.

Previous articleRangkaian Haji Telah Selesai, Jamaah Haji Akan Mulai Dipulangkan Per 11 Juni
Next articleKafe Nine Damara di Bogor Utara Hadirkan Menu Jumbo