
Kitabogor – Terjadi kecelakaan maut beberapa waktu lalu yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi, 19 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Argo tewas usai ditabrak oleh pengemudi mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM sebagai tersangka.
Kronologi
BMW Putih Melaju Dengan Kecepatan Tinggi
Menurut keterangan yang diberikan Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo kecelakaan bermula saat Argo diduga hendak berputar arah ke selatan.
Ketika itu ia bersiap mengambil ancang-ancang untuk berputar, mobil Christiano yang melaju dengan kecepatan tinggi menghantamnya hingga tewas.
“Adapun saksi dari warga sekitar memperkirakan. Mobil putih yang dikendarai Christiano itu melaju di atas 80 kilometer per jam,” kata Edy kepada wartawan di Polresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025.
Langgar Marka Jalan
Kepolisian juga menemukan fakta bahwa mobil BMW itu memang sudah berada di sisi kanan marka jalan dengan maksud untuk mendahului motor korban. Namun, manuver tersebut tidak dibarengi dengan pertimbangan kondisi lalu lintas sekitar.
“Garis marka jalur kanan memang jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi hanya bisa dilakukan saat situasi jalan aman kanan, kiri, belakang, dan depanya, bukan asal mendahului,” jelas dia.
Argo Ericko Terpental Sampai 5 Meter
Edy menambahkan, Christiano tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya yang terlalu dekat dengan motor korban. Akibatnya, motor dan tubuh Argo terpental sejauh kurang lebih lima meter ke arah kanan jalan.
Setelah menabrak sepeda motor Argo, mobil BMW oleng ke kanan. Dan menabrak sebuah mobil SUV yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.
Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi oleh tim traffic accident analysis Polda DIY. Diketahui bahwa, Christiano tak memberikan peringatan berupa klakson maupun melakukan upaya pengereman yang seharusnya.
Adanya Upaya Penghilangan Barang Bukti
Kapolresta Sleman itu juga mengungkapkan membuka peluang bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, adanya upaya penghilangan barang bukti berupa pergantian pelat nomor mobil BMW Christiano.
Saat kecelakaan terjadi mobil BMW putih itu diduga menggunakan pelat nomor palsu dengan nomor F 1206. Padahal, pelat nomor aslinya adalah B 1442 NAC.
“Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik. Ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B. Kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya,” ungkap Edy.