Kitabogor – Dugaan korupsi yang menjerat anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) berkemungkinan akan menyeret Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pasalnya, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan PT MUJ yang terjadi pada tahun 2022 – 2023, Kejari Kota Bandung telah menetapkan 3 orang tersangka salah satunya anak buah ridwan kamil Begin Troys yang juga selaku mantan direktur PT MUJ periode 2015 – 2023.
“Kita masih mengumpulkan alat bukti termasuk (keterangan) saksi-saksi lain,” ujar Asisten Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Selasa 8 Juli 2025.
Ihsan menjelaskan, dalam dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sesuai hasil penyidikan dan perkembangan kasus yang kini tengah dilakukan oleh tim penyidik.
“Tapi itu harus ada dasarnya, dan tentunya ketika itu ada dasarnya sesuai dengan alat bukti, pihak manapun jika berkaitan (dengan kasus tersebut) pasti akan kita dalami,” katanya
Diketahui Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina sekitar Rp800 miliar sejak 2017.
Dana PI diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Selanjutnya, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan.
PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Tapi ternyata, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.