Kemedikdasmen : Pemerintah akan Analisa Keputusan MK

0
13

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara dalam putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5), bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan tersebut mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

Dilansir dari Detik.com Terkait putusan itu, pemerintah mengatakan akan menganalisa keputusan MK itu. Sikap ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Rabu 28 Mei lalu.

Mu’ti mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini menganalisa untuk menindaklanjuti putusan MK iti. Mu’ti memastikan pihaknya segera mengumumkan hasil analisisnya itu.

“Belum ada keputusan yang bisa di-share ke publik,” katanya.

Previous articlePutusan MK : Pendidikan Gratis SD, SMP Negeri ataupun Swasta
Next article108 Tahun Profesor Soemitro, Begawan Ekonomi dan Patriot Sejati