Kejagung Panggil Kembali 2 Saksi Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

0
20

Kitabogor – Usai penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, pada Senin, 8 September 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya.

GSM Berulang Kali jadi Saksi

Kapuspenkum mengungkapkan, salah satu satu yang diperiksa jaksa penyidik JAMPIDSUS adalah inisial GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

Sebagai informasi, pemanggilan GSM sebagai saksi dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun ini bukan yang pertama kali dijalaninya.

Jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui pernah memeriksa GSM pada 10 Juni 2025, 2 Juli 2025, dan terakhir kali dimintai keterangan pada 28 Agustus 2025.

Saksi lainnya adalah inisial WA selaku karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia. Mengutip laman perusahaan, PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) merupakan anak perusahaan dari PT Astra Graphia Tbk, penunjang lini bisnis Teknologi Informasi di ASTRA Group.

Sejak berdiri pada tanggal 14 Februari 2014, AXI memfokuskan diri pada pengembangan kegiatan usaha yang terkait dengan Office Services (Equipment & Supplies, Document Outsourcing) melalui kedua portofolio bisnisnya yakni AXIQoe dan PrintQoe.

 

Previous articleKorupsi PT Sritex, Kejagung Periksa 5 Saksi Dari Bank BNI Dan Bank BJB
Next articleKPK Tangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M