Kabupaten Bogor Masuk Sekolah Pukul 07.00 WIB, Tak Ikuti Imbauan Gubernur Jabar

0
17

KitaBogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB, meskipun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghimbau seluruh sekolah di provinsi menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB, efektif per 14 Juli 2025.

Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terkait kondisi dan karakteristik wilayah Kabupaten Bogor yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat.

“Setiap wilayah memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda. Kami di Kabupaten Bogor mengedepankan pendekatan berbasis data dan pertimbangan lokal. Oleh karena itu, untuk saat ini, kami tetap mempertahankan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB,” ujar Rudy, Jumat (11/7).

Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 400.3/164-DISDIK, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor, baik jenjang SD maupun SMP, dan menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan pendidikan dengan konteks lokal.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyatakan bahwa mereka tetap mendukung semangat perbaikan mutu pendidikan yang menjadi dasar imbauan Gubernur, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur, transportasi, serta kondisi geografis dan sosial masyarakat.

“Kami tidak menolak perubahan, tetapi perubahan harus mempertimbangkan kesiapan. Jangan sampai tujuan baik justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” tambah Rudy.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memilih pendekatan berbeda, demi menjaga keseimbangan antara kebijakan pusat dan realitas lokal.

Previous articleGejala, Jenis, dan Cara Penanganan Gangguan Bipolar
Next articleMelawan Stigma Gangguan Mental di Sekitar Kita, Bukan Gila, Hanya Butuh Didengar!