KitaBogor – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh siswa di wilayah Jabar diminta untuk masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Aturan jam masuk sekolah ini akan mulai diterapkan mulai minggu depan di semua jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA hingga SMK di seluruh daerah Jawa Barat.
Kebijakan Jam Masuk 6.30 WIB Bersifat Opsional
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan jam masuk pukul 6.30 WIB ini bersifat opsional. Artinya, Dinas Pendidikan di setiap kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sekolah tertentu yang mengalami kendala.
Jika ada sekolah yang merasa keberatan karena alasan jarak, kondisi geografis, atau faktor budaya lokal, maka bisa mengajukan surat permohonan pengecualian. Surat tersebut dikirim ke kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
Namun, setiap permohonan akan tetap diverifikasi terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan bahwa alasan yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Contoh Kendala yang Diperbolehkan
Purwanto menjelaskan, jika siswa di wilayah tertentu memiliki aktivitas pagi hari hingga pukul 06.00 WIB, maka diperbolehkan untuk masuk sekolah setelah jam 06.30 WIB. Namun, tetap perlu disertai dengan penjelasan yang valid dan terverifikasi.
Dasar Hukum Kebijakan Jam Sekolah Pagi
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran C Nomor 58/PK03/Disdik tentang jam efektif belajar di semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Dalam surat edaran itu, selain menetapkan jam masuk pukul 06.30 WIB, juga dijelaskan durasi waktu belajar untuk tiap jenjang:
-
PAUD: 120–145 menit per hari
-
SD: 4–8,5 jam pelajaran per hari
-
SMP, SMA, dan SMK: mengikuti ketentuan jam efektif sesuai kurikulum