KitaBogor – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian dagang resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.
Perjanjian tarif dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. Sebagai bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral.
Menanggapi isu di media sosial yang menyebut produk asal Amerika Serikat bisa masuk tanpa sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia. Termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” tegasnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Kewajiban tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. Produk yang tergolong wajib halal harus bersertifikat dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, produk nonhalal memang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
BPJPH menjelaskan mekanisme kerja sama dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui asesmen ketat. Skema ini menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal dari lembaga yang diakui, tanpa menghapus kewajiban halal di Indonesia.
Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin pengakuan standar halal dengan BPJPH, termasuk IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA.
BPJPH memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh produk, termasuk produk impor. (Mur)


