DLH Kabupaten Bogor Temukan Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 dalam Sidak Industri di Kawasan Timur

0
6
DLH Kabupaten Bogor Temukan Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 dalam Sidak Industri di Kawasan Timur

KitaBogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jumat (23/5). Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan. Bahwa sidak difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan. Dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Salah satu lokasi yang menjadi objek pemeriksaan adalah PT Tri Jaya Sukses Abadi. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius, khususnya terkait pengelolaan limbah B3 dan IPAL,” kata Gantara pada Sabtu (24/5).

Menurutnya, petugas menemukan empat titik pelanggaran yang langsung disegel dengan pemasangan garis Pengawasan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Keempat titik tersebut meliputi:
  1. Area dumping kemasan yang terkontaminasi limbah B3.
  2. Area pembuangan abu batubara dan limpasan air yang tercampur abu batubara.
  3. Area pembuangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan.
  4. Area dumping debu cerobong dan serabut kain yang terkontaminasi limbah B3.

Selain itu, DLH juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL serta sampel air di badan sungai pada titik hulu dan hilir terdekat dengan perusahaan. Sampel tersebut akan diuji laboratorium guna memastikan kesesuaian dengan baku mutu lingkungan.

“Perusahaan akan kami panggil untuk memberikan keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, maka sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda akan dikenakan,” tegas Gantara.

Selain PT Tri Jaya Sukses Abadi, DLH juga melakukan verifikasi ke PT KIM. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan sampel di titik outfall, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun pencemaran.

Sementara itu, DLH juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran di rumah potong hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Sub-DAS Cileungsi, Kecamatan Citeureup. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan limbah, sehingga dilakukan penyegelan dengan garis PPLH.

Gantara menegaskan bahwa apabila hasil laboratorium dari sampel limbah menunjukkan pencemaran, perusahaan terkait wajib melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah dan IPAL, serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha di kawasan industri seperti Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Mari kita jaga kelestarian alam bersama, karena alam adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Gantara.

Previous articleMorrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota
Next articleDedie Rachim, Hadir Dalam Peresmian LBH BAS dan Sosialisasikan Fasilitas Balai Badami