KitaBogor – Pemerintah Kota Bogor memastikan tidak ada lagi aktivitas pasar tradisional di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Penertiban ini mencakup sejumlah titik strategis seperti Jalan Bata, Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng, hingga kawasan Jalan Surya Kencana.
Sebagai solusi relokasi, masyarakat diarahkan untuk berbelanja di Pasar Gembrong Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Kedua pasar tersebut kini telah disiapkan sebagai pusat perdagangan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dengan harga yang tetap terjangkau.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa fasilitas di kedua pasar tersebut sudah siap 100 persen untuk menampung para pedagang sekaligus melayani kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memastikan proses relokasi berjalan optimal demi menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik.
Untuk menjaga ketertiban, Dedie Rachim turun langsung melakukan pengecekan di sejumlah titik eks pasar. Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan beberapa lapak baru yang didirikan secara ilegal oleh pedagang. Lapak-lapak tersebut langsung dibongkar, dan para pelanggar dikenakan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Tidak hanya itu, pedagang yang berjualan di dalam ruko namun menggunakan fasilitas pedestrian juga turut ditindak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan area tetap steril dan tidak kembali dipadati aktivitas jual beli di luar lokasi resmi.
Menurut Dedie, kebijakan ini bukan semata penertiban, melainkan bagian dari upaya meningkatkan derajat para pedagang. Pemerintah ingin para pedagang bertransformasi dari pedagang kaki lima menjadi pemilik kios yang lebih tertata dan memiliki kepastian usaha.
“Tujuan kami bukan menjadikan pedagang sebagai PKL, tetapi meningkatkan harkat mereka menjadi pemilik kios yang lebih layak. Ini bagian dari upaya mengangkat marwah pedagang,” ujarnya. (Mur)


