Bogor Jadi Sasaran Empuk Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Ada Lima Perkara Selama Tahun 2025

0
12

KitaBogor – Kabupaten dan Kota Bogor menjadi target pasar peredaran dan penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai.

Selama kurun waktu atau Tahun 2025, sudah ada lima perkara yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kantor Bea Cukai Bogor.

Dari lima perkara tersebut, 4 orang sudah menjadi terpidana dan 1 orang lainnya masih berstatus tersangka.

Mereka umumnya, merupakan distributor rokok ilegal atau tanpa cukai, dimana pabriknya ada di Pulau Madura, Jawa Timur dan Kota Batam, Riau.

“Selama Tahun 2025, kami sudah mengungkap 5 perkara peredaran dan penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai. Rokok ilegal tersebut lokasi produksimya ada di Pulau Madura, Jawa Timur dan Kota Batam, Riau,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Budi Harjanto menuturkan, 1 orang yang masih berstatus tersangka karena baru diamankan dari rumahnya di Desa Jogjogan, Cisarua.

“Tersangka atas nama Hamdan (35 tahun), dari pengusaannya kami mengamankan, 2.517.000 batang rokok ilegal, dengan berbagai merk. Dimana akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.877.711.840,-,” tutur Budi Harjanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwannudin Tadljjudin mengatakan tersangka Hamdan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Tersangka Hamdan terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara,” kata Irwannudin Tajjudin.

Previous articleASUS Luncurkan ExpertCenter AiO P440VA: Solusi Komputasi Ringkas, Cerdas, dan Aman untuk Profesional Modern
Next articleSat Reskrim Polres Bogor Masih Kejar DPO Pembunuh Warga Kamerun, Ini Perannya !