KitaBogor – Dalam upaya memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Acara ini berlangsung di Pondok Mutiara Syariah, Kecamatan Surade, dan dihadiri oleh puluhan warga dari Kecamatan Cibitung, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Cibitung, serta masyarakat setempat. Tujuan utama sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Dan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredarannya.
Penata Layanan Operasional Tingkat Satu sekaligus Pemeriksa Bea dan Cukai Bogor, Ristiawan, menyampaikan. Bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan edukasi kepada masyarakat Kecamatan Cibitung mengenai maraknya peredaran rokok ilegal.
“Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Cibitung dan warga. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka,” ujar Ristiawan.
Salah satu narasumber dari Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, memberikan paparan mengenai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketentuan cukai, serta karakteristik barang kena cukai, khususnya hasil tembakau. Retno menekankan bahwa cukai dikenakan pada barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan penggunaannya memiliki dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Ia juga menjelaskan karakteristik khusus pita cukai sebagai langkah pencegahan pemalsuan. “Pada tahun 2025 ini, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik Indonesia. Menampilkan hewan-hewan khas yang hanya hidup di wilayah tertentu di Indonesia,” jelasnya.
Narasumber lainnya, Nur Fazriah, memaparkan berbagai ciri rokok ilegal, antara lain: tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi (salson), atau salah peruntukan (saltuk).
Nur juga menjelaskan cara sederhana untuk mengidentifikasi barang kena cukai ilegal. Baik secara kasat mata, dengan kaca pembesar, maupun dengan bantuan lampu ultraviolet (UV).
“Dengan lampu UV, pita cukai asli akan menampilkan serat tak kasat mata (invisible fiber) berwarna biru dan kuning, serta titik warna merah tersembunyi (invisible dot colour). Sementara itu, pita cukai palsu umumnya hanya menggunakan kertas biasa yang memendar namun tidak memiliki fitur keamanan tersebut,” paparnya.
Bea Cukai Bogor berharap melalui kegiatan ini, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi semakin kuat, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya dapat terus meningkat.