Bahaya Tersembunyi Rokok Elektronik: Ancaman Adiksi Remaja dan Celah Regulasi

0
2
Bahaya Tersembunyi Rokok Elektronik: Ancaman Adiksi Remaja dan Celah Regulasi

KitaBogor – Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan liquid yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, memicu kekhawatiran berbagai organisasi kesehatan. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC – IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyerukan penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap produk tersebut.

Ketiga organisasi menilai lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama dalam distribusi liquid yang dicampur zat ilegal.

Rokok elektronik bekerja dengan memanaskan cairan berisi nikotin, perisa, dan bahan kimia lain untuk menghasilkan aerosol yang dihirup pengguna. Meski tanpa proses pembakaran seperti rokok konvensional. Produk ini tetap mengandung partikel ultrahalus dan zat berbahaya yang berisiko menimbulkan adiksi nikotin.

Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut beberapa kadar zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, para pakar mengingatkan agar narasi tersebut tidak disederhanakan menjadi klaim “lebih aman”. Mereka menilai perbandingan laboratorium tidak otomatis mencerminkan dampak kesehatan masyarakat secara luas, terutama dengan meningkatnya penggunaan ganda (dual use) serta tren penggunaan pada remaja.

“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman,” tegas Kiki Soewarso dari TCSC – IAKMI.

Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi. Ia menegaskan dukungan terhadap langkah aparat dalam membongkar penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk distribusi liquid yang dicampur zat ilegal.

Landasan hukum penindakan semakin kuat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Yang memasukkan etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II. Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai perlu diperkuat. Khususnya terkait pengamanan zat adiktif termasuk rokok elektronik.

Beladenta Amalia dari CISDI menyoroti masih maraknya kemasan rokok elektronik yang menarik dan menyasar anak muda. Serta kemudahan pembelian melalui platform digital. Menurutnya, tanpa implementasi tegas terhadap aturan kemasan, peringatan kesehatan bergambar. Serta pelarangan iklan dan promosi daring, perlindungan anak dan remaja hanya menjadi komitmen di atas kertas.

Saat ini, kemasan rokok elektronik yang berwarna-warni dan menyerupai produk gaya hidup dinilai berpotensi menormalisasi produk adiktif sebagai tren. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan yang kuat, risiko peningkatan prevalensi pada generasi muda akan terus terjadi.

RUKKI, TCSC IAKMI, dan CISDI mendesak Menteri Kesehatan segera menerbitkan aturan teknis terkait peringatan kesehatan bergambar dan standardisasi kemasan rokok elektronik. Mereka juga mendorong kolaborasi lintas kementerian, termasuk pengawasan ketat di ruang digital.

Ketiga organisasi menegaskan bahwa pendekatan harm reduction tidak boleh dijadikan pintu masuk normalisasi produk adiktif baru tanpa kontrol ketat. Negara, menurut mereka, wajib memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesehatan publik dan perlindungan generasi muda. (Mur)

Previous articleBertemu Sang Juara Project, Wamen Ekraf Bahas Strategi Ekspor Musik Nasional
Next articleKampung Ramadan Hadir di Tanah Abang, Buffet Nusantara + Buy 10 Get 1 Free