KitaBogor – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor gerak cepat (Gercep) mengungkap tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank plat merah.
Akibatnya, ban plat merah tersebut atau negara mengalami kerugian hingga hampir Rp 9 miliar.
Korps Adhyaksa pun menahan lima orang tersangka, dimana otak dari Tipikor ini adalah AG, yang merupakan pimpinan cabang bank plat merah dan adik iparnya yaitu AD selakuĀ penampung dana kredit fiktif.
Tiga orang tersangka lainnya, ialah WS dan DO, selaku Analisis Kredit serta FS pencari debitur fiktif.
Ate Quesyini Ilyas mengatakan, bahwa perbuatan dugaan Tipikor tersebut dilakukan sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2024.
Kelima tersangka membuat 13 kredit fiktif, WS mendapatkan Rp 10 juta dari setiap debitur, DO mendapatkan Rp 12 juta dari debitur dan FS mendapatkan Rp 20 hingga 25 juta dari debitur.
“Yang paling banyak mendapatkan bagian, ialah tersangka AG dan AD,” kata Ate Quesyini Ilyas.
Kasubsi Penyelidikan M Iqbal Lubis menjelaskan, sejak Tahun 2024, perbuatan dugaan Tipikor AG dan rekan-rekannya sudah ‘terendus’ oleh pihak BRI dan ia pun diberhentikan dari bank plat merah tersebut.
Tersangka AG juga sempat kabur ke kampung istrinya, di Pulau atau Provinsi Bali.
“Uang hasil Tipikor, digunakan pelaku atau tersangka AG untuk memenuhi gaya hidupnya. Dia suka gonta – ganti mobil meewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi X Pander dan lainnya,” jelas M Iqbal Lubis