Misteri Kasus Emas Ilegal Rp502 Miliar di Halim Perdanakusuma, Status 4 Tersangka Dipertanyakan

0
10
Misteri Kasus Emas Ilegal Rp502 Miliar di Halim Perdanakusuma, Status 4 Tersangka Dipertanyakan

KitaBogor – Bea Cukai menghentikan sebuah Learjet 55 sewaan bernomor registrasi N117LR yang Senin sore, 27 April kemarin bersiap lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Di dalam kargo, tersimpan enam koli berisi 611 gelang emas dan 2.971 koin emas, hingga total 190,56 kilogram, senilai Rp 502,5 miliar dengan tanpa satu pun dokumen ekspor yang sah.

Pengiriman perhiasan emas ilegal pun berhasil digagalkan dan adapun potensi kerugian negara dari bea keluar yang tak dibayar ditaksir mencapai Rp41 miliar.

Keesokan harinya, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengumumkan kecawal media, ada empat orang ditetapkan tersangka, yakni HH, AH, HG — ketiganya WNI — serta PP, warga negara India.

Pemberitaan penggagalan pengiriman perhiasan emas ilegal pun menjadi headlne berbagai media nasional, namun setelah itu senyap karena tak ada kabar penahanan, tak ada SPDP, tak ada pelimpahan dan surat konfirmasi redaksi pun tak direspons.

Lebih dari dua pekan, dalam lazimnya proses hukum kepabeanan, penetapan tersangka seharusnya diikuti langkah-langkah baku seperti penahanan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Namun hingga kini, tidak satu pun kabar itu terdengar.

Tidak ada pernyataan resmi soal apakah keempat tersangka ditahan atau dibebaskan dari tahanannya.

Juga tidak ada konfirmasi SPDP diterbitkan. Tidak ada keterangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi soal keberadaan PP warga India yang menjadi salah satu tersangka. Dan apakah PP masih berada di wilayah Republik Indonesia.

Awak Media pun. sudah mengirim surat kepada Dirjen Bea Cukai, sejak Sabtu (09/05/2026), namun hingga kini belum ada jawaban.

Dalam pernyataan resmi Djaka Budhi Utama menyebut Learjet 55 bernomor N117LR itu bukan sembarang pesawat charter, melainkan pesawat yang kerap digunakan untuk pengiriman emas ilegal.

Kata “kerap” bukan sekadar keterangan frekuensi. Ia adalah pengakuan bahwa pesawat ini sudah masuk dossier intelijen aparat jauh sebelum 27 April 2026.

Bahwa polanya sudah dipelajari, dan penindakan hari itu bukan razia kebetulan, melainkan titik akhir dari operasi pengintaian yang sudah matang.

Pertanyaan yang belum pernah dijawab secara resmi hingga kini: siapa pemilik dan operator N117LR? Ke negara mana pesawat itu sebenarnya hendak terbang?

Dan jika pesawat ini sudah lama diketahui, mengapa baru ditindak pada Senin sore, 27 April lalu.

Angka Rp41 miliar yang disebut sebagai kerugian negara mungkin hanya permukaan.

Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation menilai. Bentuk 611 perhiasan gelang rantai kasar yang disita mencerminkan modus klasik pengumpulan hasil tambang emas ilegal. Yang dikumpulkan dari berbagai titik lokasi, lalu bertemu di tangan pengepul besar sebelum diselundupkan ke luar negeri.

“Jika benar demikian, hitungan kerugian negara berubah drastis. Untuk menghasilkan 1 kilogram emas melalui tambang ilegal, dibutuhkan 20 hingga 60 kilogram merkuri. Untuk 190 kilogram emas, diperkirakan 4 hingga 12 ton merkuri telah lepas ke alam. Meracuni sungai, udara, dan warga sekitar lokasi tambang,” kata Yuyun Ismawati kepada wartawan, Kamis, (14/05/2026).

Yuyun Ismawati menyakini, bahwa kerugiannya bukan cuma Rp500 miliar karena rentengannya sangat panjang, tapi yang ditangkap cuma proses pengirimannya saja. (**)

Previous articlePUMA Gelar Deviate Route 2026, Pengalaman Lari Urban yang Uji Kecepatan dan Adaptasi
Next articleJCI Femme dan China Chambers Perkuat Program Zero Stunting di Kecamatan Bogor Timur