KitaBogor – Polsek Babakan Madang mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus mengajak korbannya investasi dengan keuntungan yang besar.
Setelah korban tertarik, komplotan pelaku pun mengajak ketemuan di Kopi Nako, Taman Budaya, Sentul City pada Rabu, 8 Maret 2026 atau 3 hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri.
Dari tangan korban, para terduga pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 125 juta.
Untuk memuluskan aksi jahatnya, para terduga pelaku pun mengajak dua orang korbannya ke Bukit Pelangi atau Rainbow Hills, Kampung Pasir Karet, RT 01 RW 10 Desa Cijayanti.
“Dari 12 terduga pelaku, 4 orang sudah berhasil kami amankan. Sementara 8 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
AKP Trias Karso Yuliantoro menuturkan. Bahwa dua orang korban diiming – imingi keuntungan 3 kali lipat dari modal yang akan diinvestasikan.
“Korban terbuai oleh iming – iming keuntungan 3 kali lipat dari nilai investasi. Dan korban ini yang ke 3 kalinya, setelah kejadian sebelumnya juga terjadi di Babakan Madang dan Kemang, Kabupaten Bogor,” tutur AKP Trias Karso Yuliantoro.
Terduga pelaku MF, YS, N dan A pun dikenakan Pasal 479 dan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang pencurian dengan kerkerasan, dimana ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
“Sementara 8 orang terduga pelaku lainnya yaitu YT, MA, M, R, F, A, D dan A masih dalam tahap pengejaran,” tukasnya.
Selain uang milik korban, lanjut alumni Akpol Tahun 2016 itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti air softgun, 1 unit mobil, 4 buah handphone dan 1 koper uang mainan.
Awal para terduga pelaku terungkap
Berdasarkan rekaman video camera circuit television (CCTV) di Kopi Nako, Taman Budaya Sentul City dan Dashcam di mobil milik korban. Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Setelah terbitnya laporan pengaduan, meminta keterangan dua orang saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan rekaman video CCTV serta Dashcam. Kami pun mendapatkan identitas para pelaku Curas,” kata Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang Ipda Tubagus Rekayasa Kamaludin Djunaidi kepasa wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Ipda Tubagus Rekayasa Kamaludin Djunaidi menerangkan. Kurang dari 7 hari, jajarannya sudah mulai menangkap 4 orang terduga pelaku dari total 12 orang pelaku Curas.
“Awalnya kami menangkap terduga pelaku Curas berinisial MF di Kota Bogor. Lalu setelah kami telusuri dan menangkap N di Kabupaten Cianjur, YS di Kabupaten Bekasi dan A di Kabupaten Bogor,” terang Ipda Tubagus Rekayasa Kamaludin Djunaidi.
Ia menjelaskan, 12 orang terduga pelaku Curas memiliki peran masing – masing. Seperti perencanaan, mencari profil korban, menyediakan senjata, mencari kendaraan untuk alat kejahatan dan eksekutor penganiayaan. (**)


