Pemerintah Catat Lonjakan Pajak Digital, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

0
3
Pemerintah Catat Lonjakan Pajak Digital, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

KitaBogor – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan ekonomi digital terhadap penerimaan negara yang terus tumbuh dari tahun ke tahun.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp37,40 triliun. Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total mencapai Rp37,401 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa tren penerimaan pajak digital menunjukkan perkembangan positif meskipun tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Penerimaan dari pajak kripto sendiri terus menunjukkan pertumbuhan sejak 2022, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Sementara itu, sektor fintech turut memberikan kontribusi signifikan melalui pajak bunga pinjaman dan PPN atas layanan digital.

Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menjadi salah satu sumber penerimaan baru yang terus berkembang. Hingga Februari 2026, sektor ini telah menyumbang Rp4,11 triliun.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis perpajakan di sektor digital. Optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi juga akan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital.

Dengan tren pertumbuhan ini, sektor ekonomi digital diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dalam menopang penerimaan negara di masa depan. (Red)

Previous articlePemerintah Bangun Stadion Sudiang, Dorong Prestasi Sepak Bola Nasional
Next articleSoto Mie Bogor: Cita Rasa Khas dengan Kuah Kemerahan yang Menggoda